REFORMASI BIROKRASI
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan
pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan
(business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan
pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik
harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan
kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun
aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan
lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan
disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil
langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan
efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara
bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan
yang bersifat radikal dan revolusioner.
MAKNA REFORMASI BIROKRASI
Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.
Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.
Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi
pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak
sedikit.
Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan
melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis,
sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan
dengan upaya luar biasa.
Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan
dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas
fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru
TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik,
berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik,
netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode
etik aparatur negara.
SUMBER :
https://www.menpan.go.id/site/reformasi-birokrasi/makna-dan-tujuan
Reformasi merupakan satu kata yang tidak asing didengar oleh masyarakat.
Hal tersebut karena Indonesia pernah mengalaminya. Apabila dirunut, pada
dasarnya Indonesia sudah melewati masa reformasi sejak tahun 1998. Sejak saat
itu pula, Indonesia telah melewati berbagai macam perubahan. Pada hakikatnya
reformasi yang terjadi di Indonesia secara tersirat mengharapkan adanya
pemberantasan KKN dan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, apakah perubahan
tersebut sudah terlihat dan dirasakan oleh masyarakat?
Konsep Reformasi, Birokrasi, dan
Pelayanan Publik
Menurut KBBI, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan
(bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Kemudian, menurut Sedarmayanti (2009: 67) bahwa reformasi merupakan proses
upaya sistematis, terpadu, komprehensif, ditujukan untuk merealisasikan tata
pemerintahan yang baik (good governance). Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami
bahwa reformasi merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance), berdampak pada kehidupan bernegara, dan bermanfaat bagi
masyarakat. Sehingga untuk mewujudkangood governance, maka perlu ada
reformasi dalam birokrasi sebab menyangkut penyelenggaraan negara untuk
mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik.
Menurut Max Weber, birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang
penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi tersebut
dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh
berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan banyak
orang. Dengan kata lain, birokrasi sangat berkaitan erat dengan sistem dalam
suatu organisasi atau lembaga dan memiliki tujuan tertentu.
Apabila digabungkan antara kata reformasi dengan birokrasi, secara
definisi reformasi birokrasi menurut Menpan adalah upaya untuk melakukan
pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek pada penerapan pelayanan prima. Sehingga dapat
dipahami bahwa reformasi birokrasi merupakan usaha pemerintah dalam mengubah
sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik.
Kemudian, pelayanan publik terbagi menjadi dua kata, yaitu pelayanan dan
publik. Menurut Monir dalam Pasolong (2008:198), pelayanan adalah proses
pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Sedangkan
publik berasal dari Bahasa Inggris, public yang berarti umum,
masyarakat, negara. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25/2009 bahwa
pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat
dipahami bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan
oleh pemerintah dalam sistem birokrasi yang bertujuan untuk melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun reformasi pelayanan publik pada dasarnya
bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan ketiga konsep tersebut, pada hakikatnya saling berhubungan karena
reformasi birokrasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Polemik Reformasi Birokrasi di
Indonesia
Birokrasi pemerintah sejatinya merupakan mesin penggerak pembagunan dan
pelayanan publik. Sehingga reformasi birokrasi sangat penting dalam mewujudkan
pembangunan dan pelayanan publik yang prima. Namun, di Indonesia masih terdapat
permasalahan yang menyebabkan reformasi birokrasi belum optimal, seperti pola
pikir birokrat dan komitmen pemimpin. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto
(2004) bahwa pola pikir birokrat sebagian besar ditempatkan sebagai penguasa
bukan pelayan publik sehingga perubahan sulit dilakukan demi meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, muncullah berbagai macam
permasalahan yang sering kita temukan dan secara langsung maupun tidak langsung
merugikan masyarakat, seperti adanya pungutan liar. Selain itu, kurang
profesionalnya birokrat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seperti sikap
yang kurang baik kepada masyarakat dalam hal melayani dan budaya afiliasi yang
melekat sehingga mendorong pada praktik KKN.
Faktor lain penyebab sulitnya pelaksanaan reformasi birokrasi adalah
komitmen pemimpin. Hal ini berkaitan juga dengan faktor yang pertama, yakni
anggapan bahwa birokrat bahkan pemimpin merupakan penguasa bukan pelayan
publik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gap antara pemerintah
dengan masyarakat atau hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang masih
belum setara. Padahal, di era demokrasi ini, partisipasi masyarakat sebagai
pelaksanaan hak menjadi penting dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan
publik. Oleh karena itu, diperlukan sosok pemimpin yang kredibel, berintegritas
tinggi, memiliki visi masa depan yang baik, dan menjadi panutan. Selain itu,
pemimpin harus memiliki komitmen dalam melakukan modernisasi birokrasi (inovator)
bagi reformasi birokrasi serta berkomitmen dalam menegakkan hukum untuk
mencegah maladministrasi dan KKN. Oleh karena itu, dalam mewujudkan reformasi
birokrasi bukan hanya pola pikir birokrat dan komitmen pemimpin yang menjadi
poin penting, akan tetapi masyarakat pun perlu dilibatkan dengan menciptakan
transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga timbullah kesetaraan hubungan serta check and balance antara
pemerintah dengan masyarakat.
Reformasi dalam Pelayanan Publik
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa reformasi birokrasi akan
berpengaruh dan memberikan dampak positif pada pelayanan publik. Dengan kata
lain, reformasi birokrasi akan sejalan pula dengan reformasi pelayanan publik.
Mengapa demikian? Karena setiap penyelenggaraan negara sebenarnya akan bermuara
pada pemberian pelayanan publik.
Pada mulanya, transformasi pelayanan publik merupakan adopsi dari
nilai-nilai pada sektor privat. Akibatnya, pelayanan yang diberikan berorientasi
pada keuntungan sehingga masyarakat sulit untuk mendapat pelayanan, khususnya
pelayanan dasar, seperti contoh pada bidang kesehatan dan pendidikan dengan
adanya rumah sakit swasta, sekolah swasta, dan sebagainya. Namun, seiring
dengan berjalannya waktu, pelayanan publik yang notabene dominan pada
nilai-nilai sektor privat tersebut dapat beriringan dengan pelayanan yang
menerapkan nilai-nilai pada sektor publik. Sehingga keduanya dapat memenuhi
kebutuhan barang dan hak dasar masyarakat, meskipun harus tetap ada komitmen,
peraturan perundang-undangan, dan pengawasan. Harapannya adalah dapat
mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi antar keduanya. Kemudian,
masyarakat juga dapat mengakses pelayanan publik tersebut serta mendapat
perlindungan terhadap kepentingannya.
Pada dasarnya reformasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh
pemerintah adalah debirokratisasi, privatisasi, dan desentralisasi. Adapun
debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali kepada
misi utamanya. Kemudian, privatisasi berfungsi untuk menstimulus pemerintah
agar meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan, seperti sektor privat,
kemudian berdampingan dengan sektor privat dalam menyediakan pelayanan publik
sehingga pemerintah dapat fokus terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar
yang strategis. Sedangkan desentralisasi yang notabene kerap menimbulkan
polemik karena kelemahannya menimbulkan gap antar daerah. Meskipun
demikian, terdapat kelebihan, yakni fokus pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat
sehingga pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik menjadi
lebih optimal. Adapun strategi dalam menyelesaikan permasalahan kaitannya
dengan desentralisasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan dan
standar pelayanan yang tidak membatasi inovasi dan kreativitas setiap daerah,
pengawasan kebijakan dan standar pelayanan oleh pemerintah pusat, kebijakan dan
standar pelayanan yang bertujuan untuk melindungi hak masyarakat, dan kebijakan
serta standar nasional untuk memperkecil ketimpangan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik antar daerah. Sehingga reformasi pelayanan publik dapat
berjalan dengan baik.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa dalam reformasi birokrasi akan
berpengaruh pula pada reformasi pelayanan publik. Maka, untuk menyeimbangkan
kedua hal tersebut seperti yang tertera pada UU Nomor 25/2009 bahwa partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sangat penting.
Alasannya, karena selama ini kita selalu berfokus pada kewajiban pemerintah
sebagai penyelenggara negara dalam; mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Namun, kita kerap lupa terhadap hak masyarakat, yaitu partisipasi. Padahal,
partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah dalam merumuskan pelayanan
publik pun kebijakan serta perumusan standar pelayanan. Berdasarkan UU tersebut
pula telah diatur tentang peran Ombudsman Republik Indonesia dalam menampung
aspirasi maupun keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan sebagai
pengawas dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia, baik di pusat maupun
daerah. Sehingga nantinya diharapkan ada keseimbangan antara hak masyarakat dan
kewajiban penyelenggara dalam pelayanan publik. Kemudian, dapat terwujud pula
sinergitas dan reformasi yang dicita-citakan, baik pada aspek birokrasi maupun
pelayanan publik.
Sumber :
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--reformasi-birokrasi-reformasi-pelayanan-publik
Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan
belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan
birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN
yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari
harapan. Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten
guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah
merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap
sistem penyelangggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan
efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah
yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas
dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan
memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Adapun visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand
design
Reformasi Birokrasi Indonesia adalah terwujudnya pemerintahan kelas
dunia. Visi
tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia,
yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu
menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan
yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke 21 melalui tata
pemerintahan yang baik pada tahun 2025.
Sedangkan Misi reformasi birokrasi Indonesia adalah :
Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen
sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan
publik, mindset, dan cultural set.
Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.
Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
Dan dalam rangka mempercepat pencapaian hasil area perubahan refomasi
birokrasi tersebut maka ditetapkanlah 9 (sembilan) Program Percepatan Reformasi
Birokrasi. Program percepatan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah untuk
mendukung pelakansaan refomasi birokrasi di instansi masing-masing baik
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. 9 Program percepatan reformasi
birokrasi adalah sebagai berikut.
Penataan Struktur Organisasi Pemerintah
Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka
Peningkatan Profesionalisasi PNS
Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi
Peningkatan Pelayanan Publik
Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
Sumber : https://pemerintah.net/reformasi-birokrasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MESIN ANTRIAN dan ALAT ANTRIAN MERK TERRAGUNO SELALU RAMAH MELAYANI KEBUTUHAN KONSUMEN