MESIN ANTRIAN DISDUKCAPIL
MESIN ANTRIAN DISDUKCAPIL |
Disdukcapil di zaman orde baru dinamai dinas catatan sipil, untuk lebih banyak mengetahui wawasan tentang disdukcapil maka mari kita simak penjelasan berikut :
Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam
melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menyelenggarakan fungsi:
perumusan
kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan
standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
pelaksanaan
kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan
database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi
sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
pelaksanaan
pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database
kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan
database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database
kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi
kependudukan di daerah;
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sumber : wikipedia
MESIN ANTRIAN APA YANG COCOK UNTUK DISDUKCAPIL ??
Disdukcapil adalah salah satu kantor yang sangat membutuhkan mesin antrian, di kantor ini pelayanan sangat di perhatikan, karena tugas utama dari kantor disdukcapil adalah melayani masyarakat dengan sebaik baiknya. Mesin antrian merupakan alat pokok di kantor disdukcapil sehingga kebutuhan performa mesin antrian sangat tinggi, mak dari itu dibutuhkan vendor penyedia mesin antrian yang kredible dan bertanggungjawab.
Terraguno merupakan produsen dan penjual mesin antrian yang memiliki komitment tanggungjawab yang tinggi, sehingga layak menjadi pilihan untuk pengadaan mesin antrian. Salah satu kantor disdukcapil yang telah memakai produk mesin antrian terraguno adalah disdukcapil pelalawan.
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :
PT. Kahastaman Abidel Saampiri
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Telp. 0274 4353767
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :
PT. Kahastaman Abidel Saampiri
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Telp. 0274 4353767