MESIN ANTRIAN KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN
Badan pertanahan ATR BPN memiliki definisi kurang lebihnya seperti dibawah ini :
Sesuai Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan
Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan,
hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan
tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan
masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
di daerah; dan
pelaksanaan dukungan
yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Tata
Ruang;
Direktorat Jenderal
Infrastruktur Keagrariaan;
Direktorat Jenderal
Hubungan Hukum Keagrariaan;
Direktorat Jenderal
Penataan Agraria;
Direktorat Jenderal
Pengadaan Tanah;
Direktorat Jenderal
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
Direktorat Jenderal
Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
Inspektorat Jenderal;
Staf Ahli Bidang
Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
Staf Ahli Bidang
Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Pertanahan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penetapan
kebijakan di bidang pertanahan;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan
pemberdayaan masyarakat;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan
pertanahan;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan
perkara pertanahan;
pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
pelaksanaan koordinasi
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BPN;
pelaksanaan pengelolaan
data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang
pertanahan;
pelaksanaan penelitian
dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan
tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Sumber : kementrian agraria
Mengharuskan keberadaan . kepemilikian mesin antrian di setiap kantor pertanahan ATR BPN kabupaten kota di seluruh indonesia. Terraguno pilihan tepat mesin antrian untuk kntor pertanahan ATR BPN
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :
Mengharuskan keberadaan . kepemilikian mesin antrian di setiap kantor pertanahan ATR BPN kabupaten kota di seluruh indonesia. Terraguno pilihan tepat mesin antrian untuk kntor pertanahan ATR BPN
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :