"PELAYANAN PUBLIK ADALAH"


PELAYANAN PUBLIK ADALAH




Pelayanan Publik Pelayanan publik menurut Sinambela (2005:5) adalah sebagai setiap kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang di lakuakan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Kemudian menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 pelayananan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume ..., Nomor ..., 2015: ... - .... 4 Dari beberapa konsep diatas mengenai pelayanan publik, maka penulis menarik kesimpulan bahwa pelayan publik merupakan suatu bentuk kegiatan atau aktifitas yang menjadi harapan bagi orang lain baik individu maupun kelompok yang sesuai dengan haknya terhadap pihak yang memiliki keterkaitan nilai-nilai moral dan tanggung jawab. Berwenang mengemban suatu amanah dalam memberikan suatu wujud pelayanan yang diberikan pihak yang membutuhkanya sesuai dengan prrosedur dan tata cara yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

MESIN ANTRIAN KANTOR PAJAK
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages