PELAYANAN PUBLIK ADALAH
Pelayanan Publik Pelayanan publik menurut Sinambela
(2005:5) adalah sebagai setiap kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah
terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang di lakuakan oleh
pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Kemudian
menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 pelayananan publik adalah segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume ..., Nomor ..., 2015: ... - .... 4
Dari beberapa konsep diatas mengenai pelayanan publik, maka penulis menarik
kesimpulan bahwa pelayan publik merupakan suatu bentuk kegiatan atau aktifitas
yang menjadi harapan bagi orang lain baik individu maupun kelompok yang sesuai
dengan haknya terhadap pihak yang memiliki keterkaitan nilai-nilai moral dan
tanggung jawab. Berwenang mengemban suatu amanah dalam memberikan suatu wujud
pelayanan yang diberikan pihak yang membutuhkanya sesuai dengan prrosedur dan
tata cara yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
MESIN ANTRIAN KANTOR PAJAK