Mal Pelayanan Publik adalah suatu kegiatan atau
aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau
pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan
merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah,
baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan
dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa
dan ekonomi lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal
dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi
menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mal Pelayanan Publik bisa
dikatakan sebagai peningkatan kualitas dari dua layanan terpadu sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai MPP. Sebelum ada MPP,
masyarakat lebih awam dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu. Namun, fasilitas pelayanannya lebih sempit bila dibandingkan dengan
MPP. Mal Pelayanan Publik merupakan wadah berlangsungnya penyelenggaraan
pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan
yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun
daerah. Artinya, di dalam MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan
maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan
di sini. Gak cuma perizinan untuk masyarakat secara individu, tetapi badan
usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat
MPP. Penyelenggaranya adalah pemerintah setempat, misal seperti Pemprov
DKI Jakarta, tapi di dalamnya terdapat berbagai macam instansi yang berkaitan
langsung dengan pelayanan terpadu satu pintu.
 |
mesin antrian mall pelayanan publik |
MPP dibuat tentu dengan tujuan-tujuan tertentu. Kalau
dilihat dari pengertian dan layanannya, kita bisa mengambil kesimpulan kalau
fasilitas yang satu ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan
terhadap masyarakat. Artinya, dengan adanya MPP, masyarakat jadi merasakan
kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan dalam mengurus berbagai jenis
layanan atau perizinan.
Kenapa bisa efisien? Karena ada beberapa hal yang
ditingkatkan, seperti penyelarasan sistem operasional prosedur, penyelarasan
standar pelayanan, memanfaatkan data tunggal, penguatan layanan berbasis
teknologi.
Selain itu, MPP juga memiliki tujuan untuk memberikan
kemudahan iklim berusaha di Indonesia, dengan harapan investor dalam negeri
maupun luar negeri ramai-ramai menanamkan modalnya di Tanah Air.
Berbagai pelayanan masyarakat bakal bisa ditemukan di
MPP. Instansi pemerintahan, BUMD, BUMD, sampai swasta bisa kamu temui di dalam
satu wadah. Berikut ini daftar instansi yang membuka layanannya di MPP.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Organisasi Perangkat Daerah
Jasa Raharja
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
PT PLN
POS Indonesia
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Bank Daerah
Perbankan Swasta
Food Station
Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai)
Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan Ditjen
Administrasi Hukum Umum)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
Kepolisian Negara RI
 |
MESIN ANTRIAN MALL PELAYANAN PUBLIK |
Dasar Hukum Mal Pelayanan Publik
Tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik ini untuk :
a. mengintegrasikan berbagai layanan
baik instansi Pusat dan Daerah dalam satu lokasi atau gedung yang sama;
b. menyederhanakan persyaratan, prosedur,
dan sistem;
c. meningkatkan komitmen, kerja sama dan
sinergi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan
dan pengembangan layanan publik;
d. memberikan kemudahan kepada pengguna
layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi atau gedung;
e. mendorong peningkatan investasi dan
pertumbuhan ekonomi; dan
f. meningkatkan kualitas pelayanan
perizinan dengan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan dan
akuntabel serta bebas dari pungutan liar.