SEBELUMNYA MARI KITA LIHAT ARTI DARI KLINIK
PENGERTIAN KLINIK KESEHATAN
Dari Permenkes No 9
tahun 2014, berikut adalah beberapa hal tentang klinik.
Klinik 
adalah  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang 
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan
medis dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga 
Kesehatan  adalah  setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui 
pendidikan  di  bidang  kesehatan  yang  untuk 
jenis  tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
 
Berdasarkan jenis
pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a.  Jenis Klinik
Pratama
Klinik  pratama  merupakan  Klinik  yang 
menyelenggarakan  pelayanan  medik  dasar baik umum maupun
khusus.
b.  Jenis Klinik
Utama.
Klinik utama merupakan Klinik  yang  menyelenggarakan 
pelayanan  medik  spesialistik  atau pelayanan medik dasar dan
spesialistik.
Klinik 
dapat  mengkhususkan pelayanan  pada  satu  bidang 
tertentu  berdasarkan  cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan diatur oleh
Menteri.
Klinik dapat dimiliki
oleh Pemerintah, Pemda atau Masyarakat, untuk klinik masyarakat bisa oleh
perorangan atau badan usaha tapi khusus yang menyelenggarakan rawat inap, harus
didirikan oleh badan hukum.
Bangunan 
Klinik  harus  bersifat  permanen  dan  tidak  bergabung 
fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, tidak termasuk apartemen,
rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Bangunan  Klinik  harus  memperhatikan  fungsi, 
keamanan, kenyamanan  dan  kemudahan  dalam  pemberian 
pelayanan  serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Bangunan Klinik
paling sedikit terdiri atas:
ruang
pendaftaran/ruang tunggu;
ruang konsultasi;
ruang administrasi;
ruang 
obat  dan  bahan  habis  pakai  untuk 
klinik  yang melaksanakan pelayanan farmasi;
ruang tindakan;
ruang/pojok ASI;
kamar mandi/wc; dan
ruangan lainnya
sesuai kebutuhan pelayanan.
Khusus untuk Klinik
rawat inap harus memiliki:
ruang rawat inap yang
memenuhi persyaratan;
ruang farmasi;
ruang laboratorium;
dan
ruang dapur;
Jumlah 
tempat  tidur  pasien  pada  Klinik  rawat 
inap  paling  sedikit  5 (lima) buah dan paling banyak 10
(sepuluh) buah dan wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan
apoteker, Klinik  rawat  inap  hanya  dapat 
memberikan  pelayanan  rawat  inap  paling lama 5 (lima)
hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien
harus  secara  terencana  dirujuk  ke  rumah 
sakit  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasarana Klinik
meliputi:
instalasi sanitasi;
instalasi listrik;
pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
ambulans, 
khusus  untuk  Klinik  yang  menyelenggarakan  rawat
inap; dan
sistem gas medis;
sistem tata udara;
sistem pencahayaan;
prasarana lainnya
sesuai kebutuhan.
Sarana 
dan  Prasarana  Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi
dengan baik.
Penanggung Jawab
teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan Tenaga Medis ini hanya dapat
menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.
Ketenagaan 
Klinik  rawat  jalan  terdiri  atas  tenaga  medis, 
tenaga keperawatan,  Tenaga  Kesehatan  lain,  dan 
tenaga  non  kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan 
Klinik  rawat  inap  terdiri  atas  tenaga 
medis,  tenaga kefarmasian,  tenaga  keperawatan, 
tenaga  gizi,  tenaga  analis kesehatan,  Tenaga 
Kesehatan  lain  dan  tenaga  non  kesehatan 
sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga 
medis  pada  Klinik  pratama  yang  memberikan 
pelayanan kedokteran  paling  sedikit  terdiri  dari 
2  (dua)  orang  dokter  dan/atau dokter gigi sebagai
pemberi pelayanan.   Tenaga  medis  pada  Klinik 
utama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  paling 
sedikit  terdiri  dari  1  (satu)  orang 
dokter  spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi
pelayanan.  Tenaga  medis  pada  Klinik  utama 
yang  memberikan  pelayanan kedokteran  gigi  paling 
sedikit  terdiri  dari  1  (satu)  orang 
dokter  gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi
pelayanan.
Setiap Klinik
mempunyai kewajiban:
memberikan informasi
yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
memberikan 
pelayanan  yang  efektif,  aman,  bermutu,  dan 
non- diskriminasi  dengan  mengutamakan  kepentingan 
terbaik  pasien sesuai  dengan  standar  profesi, 
standar  pelayanan  dan  standar prosedur operasional;
memberikan 
pelayanan  gawat  darurat  kepada  pasien 
sesuai  dengan kemampuan pelayanannya TANPA meminta uang muka terlebih
dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
memperoleh
persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
menyelenggarakan
rekam medis (disinilah pentingnya penggunaan aplikasi aespesoft software untuk
klinik digunakan, untuk memudahkan pencatatan dan pencarian sejarah sakit dari
pasien yang berkunjung ke klinik)
melaksanakan sistem
rujukan dengan tepat;
menolak  keinginan 
pasien  yang  bertentangan  dengan  standar  profesi
dan etika serta peraturan perundang-undangan;
menghormati dan
melindungi hak-hak pasien;
memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
melaksanakan kendali
mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki standar
prosedur operasional;
melakukan 
pengelolaan  limbah  sesuai  dengan  ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan fungsi
sosial;
melaksanakan program
pemerintah di bidang kesehatan;
menyusun dan
melaksanakan peraturan internal klinik; dan
memberlakukan 
seluruh  lingkungan  klinik  sebagai  kawasan  tanpa
rokok !
Untuk melengkapi bangunan pendaftaran, salah satu mesin atau alat yang dibutuhkan adalah mesin antrian. Mesin antrian wajib dimiliki semua klinik yang telah beroperasi.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang mesin antrian