MESIN ANTRIAN KANTOR POLISI SKCK SAMSAT SIM

MESIN ANTRIAN POLRES SKCK SIM


Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Pol. Idham Azis.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
mesin antrian
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
MESIN ANTRIAN
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:
Sidik Jari = RP.10.000
Administrasi = RP.30.000
MESIN ANTRIAN SAMSAT
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:
Foto copy KTP  = 2 lembar
Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN: PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Syarat SKCK kerja swasta:
Foto copy KTP 2 lembar
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 [1]

MESIN ANTRIAN SIM


Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
SIM Perseorangan[sunting | sunting sumber]
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
SIM Umum[sunting | sunting sumber]
Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Memperoleh SIM[sunting | sunting sumber]
Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan[sunting | sunting sumber]
Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Usia
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
ujian teori
ujian praktik dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.
Persyaratan Permohonan SIM Umum[sunting | sunting sumber]
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
Persyaratan Usia
SIM A Umum 17 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan[sunting | sunting sumber]
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Ketentuan Pidana[sunting | sunting sumber]
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Pembuatan SIM baru[sunting | sunting sumber]
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:
Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.[2]
Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.[3]
Prosedur perpindahan tempat[sunting | sunting sumber]
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlaku

MESIN ANTRIAN UNTUK KANTOR POLISI POLRES SKCK SIM SAMSAT adalah sarana penting dalam kantor kepolisian.

UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian
Diberdayakan oleh Blogger.

Shét ENJIN Optimesén

PERTANYAAN YANG 'SERING MUNCUL' DAN
"FAQ'S" TANYA JAWAB
LIHAT DI SINI

KEUNTUNGAN KANTOR YANG MENGGUNAKAN MESIN ANTRIAN DAN KERUGIAN KANTOR YANG TIDAK MEMAKAI ALAT ANTRIAN

Sarana prasarana di kantor pelayanan harus disediakan untuk menunjang kelancaran pelayanan dan kepuasan masyarakat. Kantor pelayanan didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat baik itu masalah kesehatan, masalah sosial, masalah ekonomi, masalah politik, masalah birokrasi dan berbagai masalah pelayanan yang ada di masyarakat. Sarana prasarana yang wajib di miliki oleh kantor pelayanan diantaranya adalah mesinantrian.Kantor pelayanan dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang no 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sehingga keuntungan dan kerugian kantor pelayanan yang memiliki dan tidak memiliki mesin antrian yaitu :

KEUNTUNGAN BERKESINAMBUNGAN
Keuntungan sarana pelayanan masyarakat yang menggunakan alat antrian atau mesin antrian adalah :
1. Melaksanakan anjuran pemerintah tentang standar pelayanan publik.
2. Membuat nyaman kantor pelayanan dan masyarakat yang dilayani.
3. Mencegah terjadinya gesekan antar masyarakat yang disebabkan karena antrian.
4. Melakukan inovasi berkaitan dengan teknologi sehingga pelayanan lebih maksimal.
5. Menertibkan proses antrian sehingga kantor terlihat rapi dan teratur.
6. Mengurangi beban human resource dalam menanggulangi masalah antrian.
7. Ikut membantu memajukan bangsa dan negara karena telah memudahkan dalam pelayanan masyarakat.
8. Siap menyongsong era industri 4.0 dalam penggunaan teknologi untuk memperlancar pelayanan publik.
9. Sarana prasarana penunjang pelayanan jadi lebih lengkap.
10. Mempermudah petugas dalam melakukan pekerjaan melayani masyarakat.
11. Mencegah kesalahpahaman yang terjadi kepada masyarakat berkaitan dengan urutan antrian.
12. Mewujudkan zona integritas kantor menuju WBK dan WBBM dengan pelayanan prima.

KERUGIAN PERMANENT
1. Sulit mengatur antrian masyarakat.
2. Resiko terjadi gesekan antar masyarakat karena masalah antrian.
3. Tidak melaksanakan peraturan pemerintah dalam memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
5. Memperlama waktu melayani masyarakat.
6. Harus selau prepare antrian manual sebelum kantor pelayanan buka.
7. Penilaian buruk terhadap kantor pelayanan karena tidak memiliki inovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
9. Memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
10. Menambah resiko kriminalitas jika antrian tidak teratur.
11. Para pegawai pelayanan harus menyisihkan pikiran dan tenaga untuk urusan antrian,yang seharusnya itu bisa di kerjakan oleh alat antrian.
12. Membuat kantor pelayanan terasa ribet karena banyaknya masyarakat yang antri secara manual.


CARA MEMILIH MESIN ANTRIAN YANG BAGUS ADALAH :
MEMILIKI SISTEM MANAJEMEN DAN ALUR ANTRIAN YANG SIMPLE, PRAKTIS & TEPAT GUNA MEMPERLANCAR PELAYANAN




-- HARGA PABRIK PASTI MURAH --
* BERBAGAI JENIS TYPE PRODUSEN / PENYEDIA / PENJUAL
MESIN ANTRIAN ATAU ALAT ANTRIAN SECARA UMUM*

ALAT ANTRIAN

Dalam dunia industri dan perdagangan, pabrik adalah hulu dari sebuah produk, dari pabrik produk dibuat dan kemudian dipasarkan, di pabrik semua produk di rancang dan dibikin untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Produk yang bagus terbuat dari bahan baku yang bagus pula, semua ini dilakukan di pabrik. Untuk mendapatkan produk yang bagus, maka di pabrik inilah di racik bahan baku berkwalitas A dengan sedemikian rupa sehingga mendapatkan produk yang terbaik dikelasnya. Pabrik produksi produk juga biasa disebut OEM ( ORIGINAL EQUIPMENT MANUFACTURE).
System pembuatan mesin antrian yang pertama adalah system pabrik (OEM) mesin antrian
Memiliki definisi yang tidak jauh beda dari yang dijelaskan diatas, pabrik mesin antrian merupakan tempat produksi mesin antrian dari A sampai Z atau biasa disebut OEM mesin antrian, sehingga semua kegiatan produksi untuk membuat mesin antrian dilakukan di pabrik mesin antrian dari pembuatan rancangan desain mesin sampai pembuatan program system mesin antrian yang mengakibatkan harga produksi mesin antrian menjadi murah.
System produsen mesin antrian yang kedua adalah system assembly
Yaitu membuat produk dengan cara menggabungkan berbagai barang hasil produksi dari tempat lain untuk digabungkan atau dirakit di satu tempat, atau bisa dikatakan sytem ini adalah system asembly, system asembly ini menghasilkan produk atau mesin antrian yang lebih mahal daripada pabrik mesin antrian karena barang yang di rakit adalah produk dari pabrik lain yang memproduksi bagian bagian mesin antrian, tentunya pabrik sparepart tersebut juga mengambil profit dari produk yang mereka produksi. Kelemahan dari system perakitan ini adalah apabila ada sub pabrikasi yang bermasalah maka pabrik utama akan terkendala supply sparepart untuk mesin antrian yang diproduksi tersebut.
System yang ketiga dari produksi mesin antrian adalah system maklon/contract manufacturing
System maklon adalah perusahaan membuat mesin antrian dengan merk sendiri di pabrik mesin antrian independen/OEM atau biasa disebut dengan system ODM (Original Desaign Manufacture), system maklon ini sangat tergantung kepada pabrik mesin antrian, karena si perusahaan pemilik merk tidak memiliki tempat produksi mesin antrian, alias si pemilik merk hanya punya team marketing penjualan dan distribusi pemasaran, untuk produk mereka buatkan di original equipment manufacture dg system ODM pabrik mesin antrian dengan merk dan spesifikasi sesuai yang mereka pesan. Kelemahan dari system ini adalah pemilik barang tidak memiliki kuasa penuh terhadap produk mesin antrian yang di pasarkan berkaitan dengan ketersediaan sparepart, keberlangsungan teknisi maintenance dan service karena tidak memiliki cukup efort dalam bidang produksi mesin antrian, sehingga sangat mungkin untuk meninggalkan produk mesin antrian yang mereka pasarkan apabila pasar mesin antrian telah jenuh dan untuk berganti dengan produk lain yang laku pada masa itu sehingga after sales dan jaminan purna jual mesin antrian yang telah terjual tidak dilaksanakan dengan baik.

System yang paling baik untuk kenyamanan pengguna mesin antrian adalah system pabrik mesin antrian atau bisa disebut pabrikasi mesin antrian atau produsen mesin antrian asli dan murni atau original equipment manufacture (OEM) mesin antrian, pabrik mesin antrian yang asli memiliki tempat pabrikasi yang berstandar dan sesuai dengan kebutuhan, memiliki gudang produksi yang di desain khusus untuk membuat mesin antrian dari 0 sampai barang bisa digunakan oleh konsumen.
Oleh karena itu sudah barang tentu bahwa harga pabrik mesin antrian pasti murah dan bertanggungjawab.


BOMBARDIR PRODUK MESIN ANTRIAN TERBARU TERRAGUNO MEMBASMI SUMPEKNYA ANTRIAN MANUAL
SEGELINTIR SAMPLE CONTOH GAMBAR FOTO MESIN ANTRIAN TERRAGUNO

BERGUGUS-GUGUS MESIN ANTRIAN TERRAGUNO DARI MIANGAS SAMPAI PULAU ROTE

MONGGO DILIHAT DI SINI TOEAN....


SEBERAPA PANTAS MESIN ANTRIAN terraguno
MENDAMPINGI pelayanan ???



Produksi, distribusi DAN jual mesin antrian untuk kantor pelayanan, DISDUKCAPIL, alat antrian RUMAH SAKIT, PUSKESMAS, kantor pajak, pertanahan ATR BPN, kantor DPMPTSP, perijinan, BANK, kantor imigrasi, kantor bea cukai, kantor BPJS, kantor mall pelayanan publik, kantor samsat, kantor polisi, polres, skck, SIM, kantor pengadilan, sidang, kantor pelayanan mesin antrian kecamatan
Mesin antrian terraguno juga di jual dan digunakan diberbagai daerah, seperti mesin antrian di jakarta, mesin antrian di bandung, mesin antrian di tasikmalaya, mesin antrian di purwokerto, mesin antrian di semarang, mesin antrian di yogyakarta, mesin antrian di solo, mesin antrian di klaten, mesin antrian di sragen, mesin antrian di ngawi, mesin antrian di pantura, mesin antrian di lamongan, mesin antrian di malang, mesin antrian di surabaya, mesin antrian di tuban, mesin antrian di jember, mesin antrian di bondowoso, mesin antrian di madura, mesin antrian di surabaya, mesin antrian di bali, mesin antrian di banyuwangi, mesin antrian di kupang, mesin antrian di mataram lombok, mesin antrian di maluku, mesin antrian di jayapura papua, mesin antrian di merauke, mesin antrian di sorong, mesin antrian di halmahera, mesin antrian di ambon, mesin antrian di manado, mesin antrian di palu, mesin antrian di kendari, mesin antrian di makassar, mesin antrian di sulawesi, mesin antrian di kalimantan, mesin antrian di tarakan, mesin antrian di kukar kutai kertanegara, mesin antrian di bontang, mesin antrian di sangatta, mesin antrian di samarinda, mesin antrian di balikpapan, mesin antrian di kotabaru, mesin antrian di banjarmasin, mesin antrian di palangkaraya, mesin antrian di pontianak, mesin antrian di sinkawang, mesin antrian di bangka belitung, mesin antrian di riau kepulauan, mesin antrian di sumatra, mesin antrian di aceh, mesin antrian di medan, mesin antrian di padang, mesin antrian di palembang, mesin antrian di jambi, mesin antrian di lampung, mesin antrian kepulauan aru.

CARA MEMPERBAIKI ALAT ANTRIAN ATAU MESIN ANTRIAN YANG RUSAK SECARA UMUM


ALAT ANTRIAN


TROUBLESHOOTING MESIN ANTRIAN ATAU ALAT ANTRIAN PADA UMUMNYA
A. Pertama : Identifikasi kerusakan alat antrian
"Cara mengetahui kerusakan mesin antrian bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu : pada saat digunakan ada yang tidak berfungsi seperti biasanya dan maintainance mesin harian dengan cek fungsional mesin. Langkah yang dilakukan adalah menghidupkan anjungan mesin antrian, apakah berfungsi secara normal atau tidak dengan cara menjalankan fungsi cetak nomor antrian, kemudian menghidupkan alat pemanggil dan duji coba untuk memanggil nomor antrian, yang terakhir adalah menghidupkan display nomor antrian, apakah nomor yang di cetak dan nomor yang dipanggil sudah terpampang di display LED monitor. Apabila terjadi kerusakan di salah satu bagian mesin antrian langkah selanjutnya adalah.."
B. Memperbaiki anjungan mesin antrian
"Beberapa kerusakan yang terjadi di anjungan mesin antrian dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu kerusakan hardware dan kerusakan software. Disaat menyalakan mesin antrian ada beberapa indikasi yang bisa dijadikan parameter kerusakan mesin, yaitu apabila pada saat dinyalakan mesin antrian indikator panel tidak hidup berarti terjadi kesalahan di arus masuk ke mesin antrian, solusi yang bisa dilakukan adalah mengganti kabel arus. Kemudian apabila panel indikator hidup tetapi mesin tidak mau nyala berarti terjadi kerusakan di komputer mesin antrian solusinya adalah perbaikan komputer atau penggantian unit komputer, selanjutnya adalah cek fungsional software mesin antrian jika saat menyalakan mesin system antrian tidak muncul di layar monitor anjungan berarti terjadi kerusakan system mesin antrian, segera hubungi penyedia mesin antrian untuk diganti dengan software yang baru, cek printer thermal apabila tidak ada kertas yang keluar dari printer setelah di perintah cetak berarti kerusakan terjadi di printer, segera ganti printer dengan yang baru, pada saat menyalakan mesin tidak ada suara yang keluar dr speaker mesin, ini tanda system audio bermasalah, segera ganti amplifier di anjungan mesin atau speaker di anjungan alat antrian, yang terakhir adalah cek jaringan di mesin antrian dengan menjalankan fungsi pemanggil, apabila tidak berjalan normal bisa di indikasikan terjadi kerusakan di system wireless atau system software mesin antrian, solusi yang terbaik adalah segera hubungi vendor penyedia mesin antrian. Demikian troubleshooting yang bisa dilakukan di anjungan alat antrian."
C. Memperbaiki alat pemanggil nomor antrian
"Alat pemanggil mesin antrian adalah bagian alat antrian yang tidak boleh rusak, untuk mengetahui kerusakan alat pemanggil nomor antrian adalah dengan cara menjalankan fungsi pemanggil, apabila tidak bisa digunakan tetapi alat nyala berarti terjadi kerusakan di software alat antrian, solusi yang bisa ditempuh adalah menghubungi suplayer alat antrian untuk di replace dengan software yang baru. Apabila saat dinyalakan, alat pemanggil nomor antrian tidak hidup, ini berarti bahwa terjadi kerusakan di hardware alat pemanggil nomor antrian maka silahkan hubungi vendor penyedia mesin antrian untuk membeli alat pemanggil yang baru."
D. Memperbaiki display nomor antrian
"Memperbaiki display nomor antrian bisa dialkukan dengan sangat mudah, display nomor antrian biasanya menggunakan LED TV HDMI. Apabila display tidak hidup bisa di cek sumber arus, arus normal tetapi display tidak hidup ini menandakan kerusakan terjadi di TV LED, ganti TV dengan yang baru sesuai spek. Saat menyalakan TV nyala tetapi nomor antrian tidak muncul maka kerusakan bisa terjadi di modul display atau software mesin antrian, cek modul display apabila mati segera hubungi suplayer mesin antrian untuk membeli modul display yang baru. Modul display nyala tetapi omor antrian tidak muncul maka segera hubungi vendor mesin antrian karena kerusakan ini terjadi di software mesin antrian."

CARA MERAWAT MESIN ANTRIAN AGAR AWET
1. Tempatkan mesin antrian dalam lingkungan yang kering, jauh dari sumber panas yang berlebihan atau kelembaban. Jangan letakkan mesin antrian di samping sumber pemanasan atau sumber air, sperti kran air dan kamar mandi.
2. Mengidupkan dan mematikan mesin antrian secara teratur dengan SOP produsen mesin antrian yang sudah ada di manual book.
3. Gunakan kompresi udara untuk membersihkan puing-puing di antara part mesin antrian, seperti computer, printer dan sound system.
4. Jauhkan lubang ventilasi pada mesin antrian yang jelas penyumbatan dari debu atau barang lainnya di dekatnya untuk mencegah overheating. Gunakan kompresi udara untuk meniup debu dan puing-puing dari semua ventilasi mesin antrian.


EFFORT YANG HARUS DIMILIKI INSTITUSI PEMAKAI "MESIN ANTRIAN"
1. Infrastuktur yang memadai, seperti gedung, jaringan listrik, instalasi penunjang dan loket pelayanan.
2. Sumber daya manusia yang improveble dengan mesin teknologi inovasi, disosialisakan melalui training pemakaian produk.
3. Dana yang direncanakan dan di sesuaikan untuk pembelian mesin antrian menurut kebutuhan.
4. Selalu mempelajari perkembangan dunia inovasi teknologi untuk memperbaiki kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Memiliki visi dan misi institusi yang bagus sehingga membuat perkembangan institusi semakin baik untuk menyambut era digitalisasi teknologi 4.0
6. Dokumentasi perlengkapan kantor / institusi untuk melaksanakan pemeliharaan aset kantor / rumah sakit / puskesmas / bank.
7. Selalu melakukan perubahan dengan pertimbangan asaz kemanfaatan dalam melengkapi sarana prasarana pelayanan kepada masyarakat.


" THANK YOU PAGE "
UCAPAN BERIBU TERIMAKASIH
Selalu Syukur kehadirat GUSTI ALLOH Yang Maha Kuasa atas segala nikmat yang diberikan Nya, Wow wow wow luar biasa, jempol empat, untuk perkembangan mesin antrian terraguno dan media informasi virtual preagle produk PT Kahastaman Abidel Saampiri. Dimulai dari percobaan percobaan riset kecil dan kemudian perlahan berkembang dengan lebih baik. Dan segera dibuatlah beberapa kebijakan kebijakan oleh pihak manajemen guna mendukung perkembangan PT Kahastaman Abidel Saampiri. Hasil dari kebijakan ini membawa perubahan yang cepat terhadap keberhasilan perkembangan perusahaan.
Tercatat sudah banyak produk yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan dari pasar di indonesia. Kepercayaan pemilihan produk PT KAS merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik oleh team manajemen PT KAS. Untuk lebih memantapkan langkah untuk maju kedepan banyak pihak yang telah ikut andil dalam perkembangan PT Kahastaman Abidel Saampiri, maka kami segenap team PT KAS mengucapkan salam hormat dan terimakasih yang sebesar sebesarnya kepada :
1. Tuhan Yang Maha Esa Sang Hyang Tunggal Alloh SWT.
2. Para Konsumen militan PT KAS.
3. Team Riset and Development PT KAS
4. Team Teknisi PT KAS
5. Team Programer PT KAS
6. Bagian umum PT KAS
7. Team Marketing PT KAS, termasuk didalam nya perusahaan internasional Google LLC yang memiliki banyak
produk google yang paling banyak digemari oleh masyarakat, Facebook Group yang selalu keren,
dan sarana media social lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
8. Para vendor bahan baku
9. Para vendor ekspedisi pengiriman
10. Para vendor Sarana dan prasarana transportasi dan akomodasi
11. Para tenaga ahli pengajar suhu yang tidak bisa disebutkan satu persatu
12. Dan seluruh pihak yang telah membantu melancarkan perkembangan PT Kahastaman Abidel Saampiri.
Semua ini bisa terlaksana berkat izin dan berkah dari Gusti Alloh Yang Maha Segala-galanya serta hukum sebab akibat duniawi yang terwujud dalam sinergi dari berbagai pihak yang telah disebutkan diatas sehingga irama progress dari PT KAS bisa berlanjut dan bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.


ATAU KLIK NOMOR TELP INI :
0813 2593 2593


" TIPS / CARA / STRATEGI KANTOR PELAYANAN DALAM MENCEGAH COVID-19"


" SUKSESKAN PROGRAM PEDULI KESEHATAN "
Selamatkan Dunia - Selamatkan Masa Depanmu

artikel original asli dari pabrikmesinantrian.com hak milik intelektual TERRAGUNO pt.kahastaman_abidel_saampiri

Mesin Antrian - Alat Antrian

LINK aran.MALAIKAT seljuk