- melaksanakan pengendalian administrasi
dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi
Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengkajian bahan kerjasama
Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai
bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan
Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
- melaksanakan pengkajian bahan
fasilitasi Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan
Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengendalian
ketatausahaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas Seksi
Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik
lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas
kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan;
- melaksanakan pengawasan melekat
(waskat) kepada bawahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6. Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian kebijakan teknis dan pedoman dukungan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis Seksi kerjasama
dan penanaman modal.
6.a Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan program
kerja Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian koordinasi Seksi Kerjasama dan Penanaman
Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan kebijakanteknis Seksi Kerjasama
dan Penanaman Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan
pemerintahan Seksi kerjasama dan
Penanaman Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama dengan dunia
usaha di bidang penanaman modal;
- Melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama internasional
di bidang penanaman modal;
- melaksanakan penyiapan materi
perjanjian dalam rangka kerjasama di bidang penanaman
modal;
- melaksanakan pemantauan,
pembinaan, pengawasan dalam rangka kerjasama di bidang
penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan telaahan
staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan di bidang kerjasama dan
penanaman modal;
- melaksanakan koordinasi dengan
unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas operasional
di bidang Kerjasama dan penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian fasilitasi di bidang kerjasama dan penanaman
modal;
- melaksanakan ketatausahaan di
bidang kerjasama dan penanaman modal;
- melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan
penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin
dan insidental;
- memberi petunjuk kepada bawahan
baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi
atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- melaksanakan pengawasan melekat
(waskat) kepada bawahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
7. Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian teknis dan pedoman dukungan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis SeksiKebijakan dan
Promosi.
7.a Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Kebijakan Dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Kebijakan dan
Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis
SeksiKebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan
penyelenggaraan pemerintahan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan
kebijakan dan promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan dan
promosi daerah;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pedoman
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kebijakan dan
perencanaan kebijakan dan promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal yang meliputi bidang
usaha tertutup, terbuka dan prioritas tinggi;
- melaksanakan penyusunan pada investasi daerah kabupaten dan
identifikasi potensi sumber daya daerah terdiri dari sumber daya alam,
kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah,
koperasi dan besar;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian usulan pemberian
insentif penanaman modal di luar fasilitas dan non fiskal nasional yang menjadi
kewenangan kabupaten;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan
rancangan produk hukum daerah pada bidang penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan
pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal;
- melakukan pemantauan, bimbingan dan pengawasan pelaksanaann
penanaman modal di daerah;
- melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi
dengan pihak penanaman modal dalam dan luar negeri;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan penanaman modal;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas operasional Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan ketatausahaan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kebijakan
dan Promosi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin
dan insidental;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk
bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perijinan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman
pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang
perizinan dan non perizinan secara terpadu.
8.a Uraian Tugas Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan :
- melaksanakan pengkajian perumusan
program kerja di bidang perizinan dan non
perizinan;
- melaksanakan pengkajian perumusan
kebijakan teknis bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengkajian bahan
koordinasi di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengkajian bahan pembinaan
di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengendalian administrasi
dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang
perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu
berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan
wewenang dan Bupati;
- melaksanakan pelayanan administrasi
perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan publik dan memberikan
akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
memperoleh pelayanan publik;
- melaksanakan pengkajian bahan kerjasama
di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf
sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait dan tim teknis dalam penyelenggaraan
administrasi perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengkajian bahan
fasilitasi di perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengendalian ketatausahaan
di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas
di bidang perizinan dan non perizinan;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik
lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas
kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
9. Seksi Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian
dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan
evaluasi laporan di bidang Pelayanan dan Penetapan.
9.a Seksi Pelayanan dan Penetapan mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan pengkajian
bahan perumusan program kerja Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan
teknis Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengkajian bahan koordinasi
Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengkajian bahan pembinaan Seksi
Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis
pelaksanaan program kerja Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi Seksi
Pelayanan dan Penetapan;
- penerimaan berkas permohonan, pengecekan
kelengkapan administrasi, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- pelaksanaan teknis operasional pelayanan perizinan;
- pemrosesan penyelesaian penerbitan dokumen
perizinan mencakup verifikasi dan penentuan ketetapan retribusi daerah;
- melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kerja dan tugas Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun
tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan
untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
10. Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan
kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan sertapenyuluhan.
10.a Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan
program kerja Seksi Monitoring Evaluasi dan
Penyuluhan;
- melaksanakan
pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Monitoring Evaluasi dan
Penyuluhan;
- melaksanakan
pengkajian bahan koordinasi Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
pengkajian bahan pembinaan Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi
Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan
pengkajian bahan fasilitasi Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan program
penyuluhan dan sosialisasi;
- memrosesan
penyelesaian penerbitan dokumen perizinan mencakup verifikasi dan
penentuan ketetapan retribusi daerah;
- melaksanakan
pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas
Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
11. Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian
bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di Bidang
Pengendalian Data dan Informasi.
11.a Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan
program kerja Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengkajian perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Data dan
Informasi;
- melaksanakan
pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan pemberian dukungan
penyelenggaraan pemerintahan Bidang Pengendalian Data dan
Informasi;
- melaksanakan
pengkajian bahan koordinasi Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengkajian bahan pembinaan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Bidang
Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengkajian bahan kerjasama Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi,
keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
perizinan secara elektronik dan manual;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian kerjasama Bidang Pelayanan informasi
dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan
pengkajian bahan fasilitasi Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas
Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
12. Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan
teknis pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaporan serta tugas teknis Seksi Data dan Informasi.
12.a Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan program kerja
Seksi Data dan Informasi;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian koordinasi Seksi Data dan Informasi;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Data dan
Informasi;
- penyusunan bahan
pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi
Data dan Informasi;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan pelayanan informasi dan
data;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan pengembangan sistem informasi
pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi
dengan pemerintah dan provinsi;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian pemutakhiran data dan informasi pelayanan
perizinan dan penanaman modal;
- melaksanakan
penyusunan dan penyediaan data pelayanan perizinan dan penanaman
modal secara berkala dan insidentil;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem informasi pelayanan
perizinan dan penanaman modal;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas
operasional di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan
pengaduan;
- melaksanakan
ketatausahaan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan informasi
dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
13. Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan
teknis pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaporan serta tugas teknis Seksi Pengaduan dan
Pengendalian.
13.a Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan program kerja
Seksi Pengaduan dan Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Pengaduan dan
Pengendalian;
- melakukan penyusunan
bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Pengaduan
dan Pengendalian;
- penyusunan bahan
pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi
Pengaduan dan Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan Seksi Pengaduan dan
Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelesaian pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi,
keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
perizinan secara elektronik dan manual;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian kerjasama di bidang pelayanan informasi dan
pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas
operasional seksi pengaduan dan pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan
pengaduan;
- melaksanakan
ketatausahaan seksi pengaduan dan pengendalian;
- melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan
Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.