MESIN ANTRIAN KANTOR IMIGRASI

MESIN ANTRIAN KANTOR IMIGRASI


Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh Ronny Franky Sompie.


Sejarah
Era Penjajahan
Kekayaan sumber daya alam, khususnya sebagai penghasil komoditas perkebunan yang diperdagangkan di pasar dunia, menjadikan wilayah Indonesia yang sebagian besar dikuasai oleh Hindia Belanda menarik berbagai negara asing untuk turut serta mengembangkan bisnis perdagangan komoditas perkebunan. Untuk mengatur arus kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda, pemerintah kolonial pada tahun 1913 membentuk kantor Sekretaris Komisi Imigrasi dan karena tugas dan fungsinya terus berkembang, pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi diubah menjadi immigratie dients (dinas imigrasi).
Dinas imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.
Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.
Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).[1]

Era Revolusi Kemerdekaan
Era kolonialisasi Hindia Belanda mulai berakhir bersamaan dengan masuknya Jepang ke wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun pada masa pendudukan Jepang hampir tidak ada perubahan yang mendasar dalam peraturan keimigrasian. Dengan kata lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum keimigrasian Hindia Belanda masih digunakan. Eksistensi pentingnya peraturan keimigrasian mencapai momentumnya pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945.
Ada 4 (empat) peristiwa penting pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang terkait dengan keimigrasian, yaitu : (1) Repatriasi APWI dan serdadu Jepang; dalam peristiwa ini ditandai dengan pengangkutan ex APWI dan pelucutan serta pengangkutan serdadu Jepang di Jawa Tengah khususnya, di pulau Jawa dan Indonesia umumnya yang ditangani oleh Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang (POPDA); (2) Kegiatan barter, pembelian senjata dan pesawat terbang; pada masa Revolusi Kemerdekaan para pejuang sering bepergian ke luar negeri, misal masuk ke Singapore dan Malaysia, masih tanpa paspor; (3) Perjuangan Diplomasi; diawali dengan penyelenggaraan Inter Asian Conference di New Delhi. Dalam kesempatan itu Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya berhasil mengeluarkan “Surat Keterangan dianggap sebagai paspor” sebagai dokumen perjalanan antar negara yang pertama setelah kemerdekaan bagi misi pemerintah Indonesia yang sah dalam konferensi tersebut. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H. Agus Salim ikut memperkenalkan “Paspor Diplomatik” pemerintah Indonesia kepada dunia Internasional; dan (4) Keimigrasian di Aceh; Aceh sebagai satu-satunya wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda, sejak tahun 1945 telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota dan terus beroperasi selama masa revolusi kemerdekaan. Pendirian kantor imigrasi di Aceh sejak tahun 1945 adalah oleh Amirudin. Peristiwa cukup penting pada masa ini, Jawatan Imigrasi yang sejak semula di bawah Departemen Kehakiman, pada tahun 1947 pernah beralih menjadi di bawah kekuasaan Departemen Luar Negeri.
Selain itu, untuk mengatasi kevakuman hukum, peraturan perundang-undangan keimigrasian produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut dan digantikan dengan produk hukum yang selaras dengan jiwa kemerdekaan. Selama masa revolusi kemerdekaan ada dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan keimigrasian dicabut, yaitu (a) Toelatings Besluit (1916) diubah menjadi Penetapan Izin Masuk (PIM) yang dimasukkan dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949, dan (b) Toelatings Ordonnantie (1917) diubah menjadi Ordonansi Izin Masuk (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor 331 Tahun 1949. Selama masa revolusi kemerdekaan lembaga keimigrasian masih menggunakan struktur organisasi dan tata kerja dinas imigrasi (Immigratie Dients) peninggalan Hindia Belanda.

Era Republik Indonesia Serikat
Era Republik Indonesia Serikat merupakan momen puncak dari sejarah panjang perjalanan pembentukan lembaga keimigrasian di Indonesia. Di era inilah dinas imigrasi produk Hindia Belanda diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Januari 1950. Struktur organisasi dan tata kerja serta beberapa produk hukum pemerintah Hindia Belanda terkait keimigrasian masih dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa Indonesia. Kepala Jawatan Imigrasi untuk pertama kalinya dipegang oleh putra pribumi, yaitu Mr. H.J Adiwinata. Struktur organisasi jawatan imigrasi meneruskan struktur immigratie dients yang lama, sedangkan susunan jawatan imigrasi masih seder hana dan berada dalam koordinasi Menteri Kehakiman, baik operasional-taktis, administratif, maupun organisatoris.
Pada permulaan tahun 1950, sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih dalam suasana pergolakan, tentunya sarana dan prasarana penunjang jawatan imigrasi pada saat itu masih sangat terbatas dan sederhana. Kesulitan yang dirasakan sangat mendasar adalah masih sangat sedikitnya putra pribumi yang memahami tugas dan fungsi keimigrasian. Untuk itu, sebagai bagian dari periode transisi, jawatan imigrasi masih menggunakan pegawai berkebangsaan Belanda. Dari 459 orang yang bekerja di jawatan imigrasi di seluruh Indonesia, 160 orang adalah orang Belanda. Peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar oleh jawatan imigrasi RIS adalah masih warisan dari Pemerintah Hindia Belanda, yaitu: (a) Indische Staatsregeling, (b) Toelatings Besluit, (c) Toelatings Ordonnantie.
Dalam masa yang relatif singkat, jawatan imigrasi pada era Republik Indonesia Serikat telah menerbitkan 3 (tiga) produk hukum, yaitu (a) Keputusan Menteri Kehakiman RIS Nomor JZ/239/12 tanggal 12 Juli 1950 yang mengatur mengenai pelaporan penumpang kepada pimpinan bea cukai apabila mendarat di pelabuhan yang belum ditetapkan secara resmi sebagai pelabuhan pendaratan, (b) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan (c) Undang- Undang Darurat RIS Nomor 42 Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77).

Era Demokrasi Parlementer
Periode krusial pada era Republik Indonesia Serikat berlanjut pada Era Demokrasi Parlementer, yang salah satunya terkait dengan berakhirnya kontrak kerja pegawai keturunan Belanda pada akhir tahun 1952. Berakhirnya kontrak kerja mereka menjadi persoalan penting karena pada saat itu pemerintah Indonesia sedang bergerak cepat mengembangkan jawatan imigrasi. Pada periode 1950-1960 jawatan imigrasi berusaha membuka kantor-kantor dan kantor cabang imigrasi, serta penunjukan pelabuhan-pelabuhan pendaratan yang baru.
Pada dasawarsa imigrasi tepatnya 26 Januari 1960, jawatan imigrasi telah berhasil mengembangkan organisasinya dengan pembentukan Kantor Pusat Jawatan Imigrasi di Jakarta, 26 kantor imigrasi daerah, 3 kantor cabang imigrasi, 1 kantor inspektorat imigrasi dan 7 pos imigrasi di luar negeri. Di bidang sumber daya manusia (SDM) keimigrasian, pada bulan Januari 1960 jumlah total pegawai jawatan imigrasi telah meningkat menjadi 1256 orang yang kesemuanya putra-putri Indonesia, mencakup pejabat administratif dan pejabat teknis keimigrasian.
Di bidang pengaturan keimigrasian, mulai periode ini pemerintah Indonesia memiliki kebebasan untuk mengubah kebijaksanaan opendeur politiek imigrasi kolonial menjadi kebijaksanaan yang sifatnya selektif atau saringan (selective policy). Kebijakan selektif didasarkan pada perlindungan kepentingan nasional dan lebih menekankan prinsip pemberian perlindungan yang lebih besar kepada warga negara Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan dan dilaksanakan secara simultan meliputi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach). Beberapa pengaturan keimigrasian antara lain yang diterbitkan: (1) pengaturan lalu lintas keimigrasian; yaitu pemeriksaan dokumen keimigrasian penumpang dan crew kapal laut yang dari luar negeri dilakukan di atas kapal selama pelayaran kapal, (2) Pengaturan di bidang kependudukan orang asing, dengan disahkannya Undang Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812), (3) Pengaturan di bidang pengawasan orang asing, dengan disahkannya Undang‑Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463), (4) Pengaturan mengenai delik/perbuatan pidana/peristiwa pidana/tindak pidana di bidang keimigrasian, dengan disahkannya Undang‑Undang Darurat Nomor 8 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807), (5) Pengaturan di bidang kewarganegaraan, pada periode ini disahkan produk perundangan penting mengenai kewarganegaraan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor), (6), dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647), (7) Masalah kewarganegaraan turunan Cina, (8) Pelaksanaan Pendaftaran Orang Asing (POA).
Selain itu pada era ini, produk hukum yang terkait dengan keimigrasian juga secara bertahap mulai dibenahi, seperti visa, paspor dan surat jalan antar negara, penanganan tindak pidana keimigrasian, pendaftaran orang asing, dan kewarganegaraan. Salah satu produk hukum penting yang dikeluarkan selama era Demokrasi Parlementer adalah penggantian Paspor Regelings (1918) menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799)

Era Orde Baru
Era pemerintahan Orde Baru adalah yang terpanjang sejak Indonesia merdeka. Masa pemerintahan yang cukup panjang tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap pemantapan lembaga keimigrasian, walaupun dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali penggantian induk organisasi. Stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi selama era Orde Baru mendorong lembaga keimigrasian di Indonesia untuk semakin berkembang dan profesional dalam melayani masyarakat. Pada era ini terjadi beberapa kali perubahan organisasi kabinet dan pembagian tugas departemen, yang pada gilirannya membawa perubahan terhadap organisasi jajaran imigrasi. Pada tanggal 3 November 1966 ditetapkan kebijakan tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen, yang mengubah kelembagaan Direktorat Imigrasi sebagai salah satu pelaksana utama Departemen Kehakiman menjadi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Perubahan inipun berlanjut dengan pembangunan sarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang luas. Pembangunan gedung kantor, rumah dinas, pos imigrasi maupun asrama tahanan dijalankan tahun demi tahun. Di bidang SDM dan pembinaan karier, sistem penempatan dan pembinaan karier pegawai yang direkrut Direktorat Jenderal Imigrasi yang zig zag, tidak terpaku di satu pos, diteruskan. Sistem pembinaan karier di bidang imigrasi juga terus disempurnakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan.
Beban kerja yang semakin meningkat dan kebutuhan akan akurasi data, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menerapkan sistem komputerisasi di bidang imigrasi. Pada awal tahun 1978 untuk pertama kalinya dibangunlah sistem komputerisasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan penggunaan komputer pada sistem informasi keimigrasian dimulai pada tanggal 1 Januari 1979.
Di bidang peraturan perundangan keimigrasian pada masa Orde Baru, dalam rangka mendukung program Pembangunan Nasional Pemerintah, banyak produk regulasi keimigrasian yang dibuat untuk mengifisienkan pelayanan keimigrasian dan/atau untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, antara lain pengaturan terkait: (1) pelayanan jasa keimigrasian, (2) penyelesaian dokumen pendaratan di atas pesawat jemaah haji 1974, (3) penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat garuda Jakarta-Tokyo, (4) perbaikan kualitas cetak paspor, (5) pengaturan masalah lintas batas, (6) pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian, (7) penanganan TKI gelap di daerah perbatasan, (8) pengaturan penyelenggaraan umroh, (9) pengaturan masalah pencegahan dan penangkalan, (10) pengaturan keimigrasian di sektor ketenagakerjaan, (11) pengaturan visa tahun 1979, (12) masalah orang asing yang masuk ke dan atau tinggal di wilayah Indonesia secara tidak sah, (13) penghapusan exit permit bagi WNI.
Pada masa Orde Baru ini yang tidak bisa dilupakan adalah lahirnya Undang-Undang Keimigrasian baru yaitu Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), yang disahkan oleh DPR pada tangal 4 Maret 1992. Undang Undang Keimigrasian ini selain merupakan hasil peninjauan kembali terhadap berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya yang sebagian merupakan peninggalan dari Pemerintah Hindia Belanda, juga menyatukan/mengkompilasi substansi peraturan perundang-undangan keimigrasian yang tersebar dalam berbagai produk peraturan perundangan keimigrasian sebelumnya hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ini diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya dalam: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563), dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Pejalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3572).

Era Reformasi
Krisis ekonomi 1997 telah mengakhiri periode panjang era Orde Baru dan memasuki era reformasi. Aspirasi yang hidup dalam masyarakat, menginginkan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tegaknya hukum dan keadilan, pemberantasan KKN, dan demokratisasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabel terus didengungkan, termasuk diantaranya tuntutan percepatan otonomi daerah.
Sementara itu globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas, mendorong negara-negara maju (WTO) untuk menjadikan dunia berfungsi sebagai sebuah pasar bebas mulai tahun 2000, serta mengutamakan perlindungan dan penegakam HAM serta demokratisasi. Arus globalisasi juga mengakibatkan semakin sempitnya batas-batas wilayah suatu negara (bordeless countries) dan mendorong semakin meningkatnya intensitas lalulintas orang antarnegara. Hal ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di berbagai negara termasuk Indonesia yang letak geografisnya sangat strategis, yang pada gilirannya berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia serta bidang tugas keimigrasian. Dalam operasional di lapangan ditemukan beberapa permasalahan menyangkut orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Lingkungan strategis global maupun domestik berkembang demikian cepat, sehingga menuntut semua perangkat birokrasi pemerintahan, termasuk keimigrasian di Indonesia untuk cepat tanggap dan responsif terhadap dinamika tersebut. Sebagai contoh, implementasi kerja sama ekonomi regional telah mempermudah lalu lintas perjalanan warga negara Indonesia maupun warga negara asing untuk keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Lonjakan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tentu membutuhkan sistem manajamen dan pelayanan yang semakin handal dan akurat. Tugas keimigrasian saat ini semakin berat seiring dengan semakin maraknya masalah terorisme dan pelarian para pelaku tindak pidana ke luar negeri. Untuk mengatasi dinamika lingkungan strategis yang bergerak semakin cepat, bidang keimigrasian dituntut mengantispasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sarana-prasarana yang semakin canggih. Peraturan dan kebijakan keimigrasan juga harus responsif terhadap pergeseran tuntutan paradigma fungsi keimigrasian. Jika sebelumnya paradigma fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 lebih menekankan efisiensi pelayanan untuk mendukung isu pasar bebas yang bersifat global, namun kurang memperhatikan fungsi penegakan hukum dan fungsi sekuriti, mulai pada era ini harus diimbangi dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

Fungsi
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Struktur Organisasi
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat,33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,115 (seratus lima belas) Kantor Imigrasi, 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:
Direktur Jenderal Imigrasi
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
Direktorat Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Direktorat Kerjasama Keimigrasian
Direktorat Intelijen Keimigrasian
Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.


MESIN ANTRIAN UNTUK KANTOR IMIGRASI

"SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN TERRAGUNO"

·         Dispenser anjungan tinggi Maks 125 cm lebar 60 cm,
·         Computer custom : mainboard power supply  harddisk box PC,
·         Monitor touchscreen 15 inch capasitive,
·         Printer thermal auto cutter ,
·         System jaringan wireless,
·         Amplifier sound system,
·         Sound system speaker internal,
·         Socket external sound system,
·         Alat pemanggil,
·         Mini computer custom display nomor antrian, 

·         Software system mesin antrian merk terraguno

FEATURE MESIN ANTRIAN KANTOR IMIGRASI MERK TERRAGUNO

1.    Box anjungan multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas branding logo indtitusi sesuai pesanan,
2.    Computer custom Gigabyte core i3 untuk mesin touchscreen,
3.    Mini computer custom untuk mesin tombol,
4.    Monitor touchscreen untuk menampilkan banyak kepentingan perintah cetak nomor antrian running text logo institusi dan informasi lainnya,
5.    Out put internal speaker 2 unit,
6.    Output external speaker 2 unit masing masing 4 inch.
7.    System jaringan wireless / tablet / android dengan suara,
8.    Modul monitor custom LED TV HDMI ,
9.    System software antrian rumah sakit  TERRAGUNO berbagai type kepentingannya.

 KOMPONEN SUSUNAN BAGIAN "ALAT ANTRIAN KANTOR IMIGRASI"

- Box anjungan dispenser mesin antrian rumah sakit branding logo custom,
- Alat perintah cetak nomor antrian baik tombol maupun monitor touchscreen,
- Printer thermal auto cutter 50x58 mm,
- Computer custom system antrian,
- Amplifier sound system speaker suara,
- Router wireless mesin antrian,
- Panel anjungan mesin antrian,
- Pemanggil nomor antrian baik custom tombol maupun tablet / android,
- Display LED monitor TV dengan computer custom,
- Software antrian mesin antrian rumah sakit merk terraguno.

"JENIS MESIN ANTRIAN IMIGRASI"

1. Mesin Antrian Tombol Sederhana
Mesin antrian tombol untuk rumah sakit merk terraguno adalah mesin antrian yang menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin antrian tombol untuk rumah sakit ini menggunakan computer custom yang dirancang khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol rumah sakit yang paling sederhana adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen running text maupun LED TV HDMI .

2. Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi
Mesin antrian touchscreen untuk rumah sakit terraguno adalah komputer custom yang menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4 bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system antrian untuk rumah sakit merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen untuk rumah sakit sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan, pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi pemesan dan kinginan pelanggan tercinta. 


UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian
Diberdayakan oleh Blogger.

Shét ENJIN Optimesén

PERTANYAAN YANG 'SERING MUNCUL' DAN
"FAQ'S" TANYA JAWAB
LIHAT DI SINI

KEUNTUNGAN KANTOR YANG MENGGUNAKAN MESIN ANTRIAN DAN KERUGIAN KANTOR YANG TIDAK MEMAKAI ALAT ANTRIAN

Sarana prasarana di kantor pelayanan harus disediakan untuk menunjang kelancaran pelayanan dan kepuasan masyarakat. Kantor pelayanan didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat baik itu masalah kesehatan, masalah sosial, masalah ekonomi, masalah politik, masalah birokrasi dan berbagai masalah pelayanan yang ada di masyarakat. Sarana prasarana yang wajib di miliki oleh kantor pelayanan diantaranya adalah mesinantrian.Kantor pelayanan dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang no 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sehingga keuntungan dan kerugian kantor pelayanan yang memiliki dan tidak memiliki mesin antrian yaitu :

KEUNTUNGAN BERKESINAMBUNGAN
Keuntungan sarana pelayanan masyarakat yang menggunakan alat antrian atau mesin antrian adalah :
1. Melaksanakan anjuran pemerintah tentang standar pelayanan publik.
2. Membuat nyaman kantor pelayanan dan masyarakat yang dilayani.
3. Mencegah terjadinya gesekan antar masyarakat yang disebabkan karena antrian.
4. Melakukan inovasi berkaitan dengan teknologi sehingga pelayanan lebih maksimal.
5. Menertibkan proses antrian sehingga kantor terlihat rapi dan teratur.
6. Mengurangi beban human resource dalam menanggulangi masalah antrian.
7. Ikut membantu memajukan bangsa dan negara karena telah memudahkan dalam pelayanan masyarakat.
8. Siap menyongsong era industri 4.0 dalam penggunaan teknologi untuk memperlancar pelayanan publik.
9. Sarana prasarana penunjang pelayanan jadi lebih lengkap.
10. Mempermudah petugas dalam melakukan pekerjaan melayani masyarakat.
11. Mencegah kesalahpahaman yang terjadi kepada masyarakat berkaitan dengan urutan antrian.
12. Mewujudkan zona integritas kantor menuju WBK dan WBBM dengan pelayanan prima.

KERUGIAN PERMANENT
1. Sulit mengatur antrian masyarakat.
2. Resiko terjadi gesekan antar masyarakat karena masalah antrian.
3. Tidak melaksanakan peraturan pemerintah dalam memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
5. Memperlama waktu melayani masyarakat.
6. Harus selau prepare antrian manual sebelum kantor pelayanan buka.
7. Penilaian buruk terhadap kantor pelayanan karena tidak memiliki inovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
9. Memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
10. Menambah resiko kriminalitas jika antrian tidak teratur.
11. Para pegawai pelayanan harus menyisihkan pikiran dan tenaga untuk urusan antrian,yang seharusnya itu bisa di kerjakan oleh alat antrian.
12. Membuat kantor pelayanan terasa ribet karena banyaknya masyarakat yang antri secara manual.


CARA MEMILIH MESIN ANTRIAN YANG BAGUS ADALAH :
MEMILIKI SISTEM MANAJEMEN DAN ALUR ANTRIAN YANG SIMPLE, PRAKTIS & TEPAT GUNA MEMPERLANCAR PELAYANAN




-- HARGA PABRIK PASTI MURAH --
* BERBAGAI JENIS TYPE PRODUSEN / PENYEDIA / PENJUAL
MESIN ANTRIAN ATAU ALAT ANTRIAN SECARA UMUM*

ALAT ANTRIAN

Dalam dunia industri dan perdagangan, pabrik adalah hulu dari sebuah produk, dari pabrik produk dibuat dan kemudian dipasarkan, di pabrik semua produk di rancang dan dibikin untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Produk yang bagus terbuat dari bahan baku yang bagus pula, semua ini dilakukan di pabrik. Untuk mendapatkan produk yang bagus, maka di pabrik inilah di racik bahan baku berkwalitas A dengan sedemikian rupa sehingga mendapatkan produk yang terbaik dikelasnya. Pabrik produksi produk juga biasa disebut OEM ( ORIGINAL EQUIPMENT MANUFACTURE).
System pembuatan mesin antrian yang pertama adalah system pabrik (OEM) mesin antrian
Memiliki definisi yang tidak jauh beda dari yang dijelaskan diatas, pabrik mesin antrian merupakan tempat produksi mesin antrian dari A sampai Z atau biasa disebut OEM mesin antrian, sehingga semua kegiatan produksi untuk membuat mesin antrian dilakukan di pabrik mesin antrian dari pembuatan rancangan desain mesin sampai pembuatan program system mesin antrian yang mengakibatkan harga produksi mesin antrian menjadi murah.
System produsen mesin antrian yang kedua adalah system assembly
Yaitu membuat produk dengan cara menggabungkan berbagai barang hasil produksi dari tempat lain untuk digabungkan atau dirakit di satu tempat, atau bisa dikatakan sytem ini adalah system asembly, system asembly ini menghasilkan produk atau mesin antrian yang lebih mahal daripada pabrik mesin antrian karena barang yang di rakit adalah produk dari pabrik lain yang memproduksi bagian bagian mesin antrian, tentunya pabrik sparepart tersebut juga mengambil profit dari produk yang mereka produksi. Kelemahan dari system perakitan ini adalah apabila ada sub pabrikasi yang bermasalah maka pabrik utama akan terkendala supply sparepart untuk mesin antrian yang diproduksi tersebut.
System yang ketiga dari produksi mesin antrian adalah system maklon/contract manufacturing
System maklon adalah perusahaan membuat mesin antrian dengan merk sendiri di pabrik mesin antrian independen/OEM atau biasa disebut dengan system ODM (Original Desaign Manufacture), system maklon ini sangat tergantung kepada pabrik mesin antrian, karena si perusahaan pemilik merk tidak memiliki tempat produksi mesin antrian, alias si pemilik merk hanya punya team marketing penjualan dan distribusi pemasaran, untuk produk mereka buatkan di original equipment manufacture dg system ODM pabrik mesin antrian dengan merk dan spesifikasi sesuai yang mereka pesan. Kelemahan dari system ini adalah pemilik barang tidak memiliki kuasa penuh terhadap produk mesin antrian yang di pasarkan berkaitan dengan ketersediaan sparepart, keberlangsungan teknisi maintenance dan service karena tidak memiliki cukup efort dalam bidang produksi mesin antrian, sehingga sangat mungkin untuk meninggalkan produk mesin antrian yang mereka pasarkan apabila pasar mesin antrian telah jenuh dan untuk berganti dengan produk lain yang laku pada masa itu sehingga after sales dan jaminan purna jual mesin antrian yang telah terjual tidak dilaksanakan dengan baik.

System yang paling baik untuk kenyamanan pengguna mesin antrian adalah system pabrik mesin antrian atau bisa disebut pabrikasi mesin antrian atau produsen mesin antrian asli dan murni atau original equipment manufacture (OEM) mesin antrian, pabrik mesin antrian yang asli memiliki tempat pabrikasi yang berstandar dan sesuai dengan kebutuhan, memiliki gudang produksi yang di desain khusus untuk membuat mesin antrian dari 0 sampai barang bisa digunakan oleh konsumen.
Oleh karena itu sudah barang tentu bahwa harga pabrik mesin antrian pasti murah dan bertanggungjawab.


BOMBARDIR PRODUK MESIN ANTRIAN TERBARU TERRAGUNO MEMBASMI SUMPEKNYA ANTRIAN MANUAL
SEGELINTIR SAMPLE CONTOH GAMBAR FOTO MESIN ANTRIAN TERRAGUNO

BERGUGUS-GUGUS MESIN ANTRIAN TERRAGUNO DARI MIANGAS SAMPAI PULAU ROTE

MONGGO DILIHAT DI SINI TOEAN....


SEBERAPA PANTAS MESIN ANTRIAN terraguno
MENDAMPINGI pelayanan ???



Produksi, distribusi DAN jual mesin antrian untuk kantor pelayanan, DISDUKCAPIL, alat antrian RUMAH SAKIT, PUSKESMAS, kantor pajak, pertanahan ATR BPN, kantor DPMPTSP, perijinan, BANK, kantor imigrasi, kantor bea cukai, kantor BPJS, kantor mall pelayanan publik, kantor samsat, kantor polisi, polres, skck, SIM, kantor pengadilan, sidang, kantor pelayanan mesin antrian kecamatan
Mesin antrian terraguno juga di jual dan digunakan diberbagai daerah, seperti mesin antrian di jakarta, mesin antrian di bandung, mesin antrian di tasikmalaya, mesin antrian di purwokerto, mesin antrian di semarang, mesin antrian di yogyakarta, mesin antrian di solo, mesin antrian di klaten, mesin antrian di sragen, mesin antrian di ngawi, mesin antrian di pantura, mesin antrian di lamongan, mesin antrian di malang, mesin antrian di surabaya, mesin antrian di tuban, mesin antrian di jember, mesin antrian di bondowoso, mesin antrian di madura, mesin antrian di surabaya, mesin antrian di bali, mesin antrian di banyuwangi, mesin antrian di kupang, mesin antrian di mataram lombok, mesin antrian di maluku, mesin antrian di jayapura papua, mesin antrian di merauke, mesin antrian di sorong, mesin antrian di halmahera, mesin antrian di ambon, mesin antrian di manado, mesin antrian di palu, mesin antrian di kendari, mesin antrian di makassar, mesin antrian di sulawesi, mesin antrian di kalimantan, mesin antrian di tarakan, mesin antrian di kukar kutai kertanegara, mesin antrian di bontang, mesin antrian di sangatta, mesin antrian di samarinda, mesin antrian di balikpapan, mesin antrian di kotabaru, mesin antrian di banjarmasin, mesin antrian di palangkaraya, mesin antrian di pontianak, mesin antrian di sinkawang, mesin antrian di bangka belitung, mesin antrian di riau kepulauan, mesin antrian di sumatra, mesin antrian di aceh, mesin antrian di medan, mesin antrian di padang, mesin antrian di palembang, mesin antrian di jambi, mesin antrian di lampung, mesin antrian kepulauan aru.

CARA MEMPERBAIKI ALAT ANTRIAN ATAU MESIN ANTRIAN YANG RUSAK SECARA UMUM


ALAT ANTRIAN


TROUBLESHOOTING MESIN ANTRIAN ATAU ALAT ANTRIAN PADA UMUMNYA
A. Pertama : Identifikasi kerusakan alat antrian
"Cara mengetahui kerusakan mesin antrian bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu : pada saat digunakan ada yang tidak berfungsi seperti biasanya dan maintainance mesin harian dengan cek fungsional mesin. Langkah yang dilakukan adalah menghidupkan anjungan mesin antrian, apakah berfungsi secara normal atau tidak dengan cara menjalankan fungsi cetak nomor antrian, kemudian menghidupkan alat pemanggil dan duji coba untuk memanggil nomor antrian, yang terakhir adalah menghidupkan display nomor antrian, apakah nomor yang di cetak dan nomor yang dipanggil sudah terpampang di display LED monitor. Apabila terjadi kerusakan di salah satu bagian mesin antrian langkah selanjutnya adalah.."
B. Memperbaiki anjungan mesin antrian
"Beberapa kerusakan yang terjadi di anjungan mesin antrian dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu kerusakan hardware dan kerusakan software. Disaat menyalakan mesin antrian ada beberapa indikasi yang bisa dijadikan parameter kerusakan mesin, yaitu apabila pada saat dinyalakan mesin antrian indikator panel tidak hidup berarti terjadi kesalahan di arus masuk ke mesin antrian, solusi yang bisa dilakukan adalah mengganti kabel arus. Kemudian apabila panel indikator hidup tetapi mesin tidak mau nyala berarti terjadi kerusakan di komputer mesin antrian solusinya adalah perbaikan komputer atau penggantian unit komputer, selanjutnya adalah cek fungsional software mesin antrian jika saat menyalakan mesin system antrian tidak muncul di layar monitor anjungan berarti terjadi kerusakan system mesin antrian, segera hubungi penyedia mesin antrian untuk diganti dengan software yang baru, cek printer thermal apabila tidak ada kertas yang keluar dari printer setelah di perintah cetak berarti kerusakan terjadi di printer, segera ganti printer dengan yang baru, pada saat menyalakan mesin tidak ada suara yang keluar dr speaker mesin, ini tanda system audio bermasalah, segera ganti amplifier di anjungan mesin atau speaker di anjungan alat antrian, yang terakhir adalah cek jaringan di mesin antrian dengan menjalankan fungsi pemanggil, apabila tidak berjalan normal bisa di indikasikan terjadi kerusakan di system wireless atau system software mesin antrian, solusi yang terbaik adalah segera hubungi vendor penyedia mesin antrian. Demikian troubleshooting yang bisa dilakukan di anjungan alat antrian."
C. Memperbaiki alat pemanggil nomor antrian
"Alat pemanggil mesin antrian adalah bagian alat antrian yang tidak boleh rusak, untuk mengetahui kerusakan alat pemanggil nomor antrian adalah dengan cara menjalankan fungsi pemanggil, apabila tidak bisa digunakan tetapi alat nyala berarti terjadi kerusakan di software alat antrian, solusi yang bisa ditempuh adalah menghubungi suplayer alat antrian untuk di replace dengan software yang baru. Apabila saat dinyalakan, alat pemanggil nomor antrian tidak hidup, ini berarti bahwa terjadi kerusakan di hardware alat pemanggil nomor antrian maka silahkan hubungi vendor penyedia mesin antrian untuk membeli alat pemanggil yang baru."
D. Memperbaiki display nomor antrian
"Memperbaiki display nomor antrian bisa dialkukan dengan sangat mudah, display nomor antrian biasanya menggunakan LED TV HDMI. Apabila display tidak hidup bisa di cek sumber arus, arus normal tetapi display tidak hidup ini menandakan kerusakan terjadi di TV LED, ganti TV dengan yang baru sesuai spek. Saat menyalakan TV nyala tetapi nomor antrian tidak muncul maka kerusakan bisa terjadi di modul display atau software mesin antrian, cek modul display apabila mati segera hubungi suplayer mesin antrian untuk membeli modul display yang baru. Modul display nyala tetapi omor antrian tidak muncul maka segera hubungi vendor mesin antrian karena kerusakan ini terjadi di software mesin antrian."

CARA MERAWAT MESIN ANTRIAN AGAR AWET
1. Tempatkan mesin antrian dalam lingkungan yang kering, jauh dari sumber panas yang berlebihan atau kelembaban. Jangan letakkan mesin antrian di samping sumber pemanasan atau sumber air, sperti kran air dan kamar mandi.
2. Mengidupkan dan mematikan mesin antrian secara teratur dengan SOP produsen mesin antrian yang sudah ada di manual book.
3. Gunakan kompresi udara untuk membersihkan puing-puing di antara part mesin antrian, seperti computer, printer dan sound system.
4. Jauhkan lubang ventilasi pada mesin antrian yang jelas penyumbatan dari debu atau barang lainnya di dekatnya untuk mencegah overheating. Gunakan kompresi udara untuk meniup debu dan puing-puing dari semua ventilasi mesin antrian.


EFFORT YANG HARUS DIMILIKI INSTITUSI PEMAKAI "MESIN ANTRIAN"
1. Infrastuktur yang memadai, seperti gedung, jaringan listrik, instalasi penunjang dan loket pelayanan.
2. Sumber daya manusia yang improveble dengan mesin teknologi inovasi, disosialisakan melalui training pemakaian produk.
3. Dana yang direncanakan dan di sesuaikan untuk pembelian mesin antrian menurut kebutuhan.
4. Selalu mempelajari perkembangan dunia inovasi teknologi untuk memperbaiki kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Memiliki visi dan misi institusi yang bagus sehingga membuat perkembangan institusi semakin baik untuk menyambut era digitalisasi teknologi 4.0
6. Dokumentasi perlengkapan kantor / institusi untuk melaksanakan pemeliharaan aset kantor / rumah sakit / puskesmas / bank.
7. Selalu melakukan perubahan dengan pertimbangan asaz kemanfaatan dalam melengkapi sarana prasarana pelayanan kepada masyarakat.


" THANK YOU PAGE "
UCAPAN BERIBU TERIMAKASIH
Selalu Syukur kehadirat GUSTI ALLOH Yang Maha Kuasa atas segala nikmat yang diberikan Nya, Wow wow wow luar biasa, jempol empat, untuk perkembangan mesin antrian terraguno dan media informasi virtual preagle produk PT Kahastaman Abidel Saampiri. Dimulai dari percobaan percobaan riset kecil dan kemudian perlahan berkembang dengan lebih baik. Dan segera dibuatlah beberapa kebijakan kebijakan oleh pihak manajemen guna mendukung perkembangan PT Kahastaman Abidel Saampiri. Hasil dari kebijakan ini membawa perubahan yang cepat terhadap keberhasilan perkembangan perusahaan.
Tercatat sudah banyak produk yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan dari pasar di indonesia. Kepercayaan pemilihan produk PT KAS merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik oleh team manajemen PT KAS. Untuk lebih memantapkan langkah untuk maju kedepan banyak pihak yang telah ikut andil dalam perkembangan PT Kahastaman Abidel Saampiri, maka kami segenap team PT KAS mengucapkan salam hormat dan terimakasih yang sebesar sebesarnya kepada :
1. Tuhan Yang Maha Esa Sang Hyang Tunggal Alloh SWT.
2. Para Konsumen militan PT KAS.
3. Team Riset and Development PT KAS
4. Team Teknisi PT KAS
5. Team Programer PT KAS
6. Bagian umum PT KAS
7. Team Marketing PT KAS, termasuk didalam nya perusahaan internasional Google LLC yang memiliki banyak
produk google yang paling banyak digemari oleh masyarakat, Facebook Group yang selalu keren,
dan sarana media social lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
8. Para vendor bahan baku
9. Para vendor ekspedisi pengiriman
10. Para vendor Sarana dan prasarana transportasi dan akomodasi
11. Para tenaga ahli pengajar suhu yang tidak bisa disebutkan satu persatu
12. Dan seluruh pihak yang telah membantu melancarkan perkembangan PT Kahastaman Abidel Saampiri.
Semua ini bisa terlaksana berkat izin dan berkah dari Gusti Alloh Yang Maha Segala-galanya serta hukum sebab akibat duniawi yang terwujud dalam sinergi dari berbagai pihak yang telah disebutkan diatas sehingga irama progress dari PT KAS bisa berlanjut dan bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.


ATAU KLIK NOMOR TELP INI :
0813 2593 2593


" TIPS / CARA / STRATEGI KANTOR PELAYANAN DALAM MENCEGAH COVID-19"


" SUKSESKAN PROGRAM PEDULI KESEHATAN "
Selamatkan Dunia - Selamatkan Masa Depanmu

artikel original asli dari pabrikmesinantrian.com hak milik intelektual TERRAGUNO pt.kahastaman_abidel_saampiri

Mesin Antrian - Alat Antrian

LINK aran.MALAIKAT seljuk