MESIN ANTRIAN DPM PTSP

MESIN ANTRIAN DPM PTSP


DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, DPMPTSP diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yan kondusif. Setelah DPMPTSP terbentuk pada akhir Tahun 2016 fungsinya bertambah sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Permendagri 100 Tahun 2016, maka target perangkat daerah ini tidak hanya untuk meningkatkan jumlah investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang prima sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993, antara lain: sederhana, jelas, aman, transparan, effisien, ekonomis, adil dan tepat waktu.
Fungsi Perangkat Daerah urusan Bidang Penanaman Modal sebagaimana yang tertuang pada Permendagri 100 tahun 2016 adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, perizinan penanaman modal, pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal serta pengolahan data dan informasi penanaman modal.
Lembaga ini tidak semata bertindak sebagai advokat yang proaktif di bidang investasi, namun juga sebagai fasilitator antara pemerintah dan investor. Sejak terbentuknya DPMPTSP Kota Medan akhir bulan Desember 2016, Kepala DPMPTSP Kota Medan baru defenitif pada bulan Mei 2017 dipimpin oleh Ir.Hj.Purnama Dewi, MM.

TUJUAN
Penyederhanaan prosedur perizinan penanaman modal melalui PTSP bidang penanaman modal.
Peningkatan koordinasi di tingkat Pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota Medan dengan dunia usaha dan stakeholder penanaman modal.
Pembangunan sistem informasi dan promosi yang efektif serta berbasis teknologi dan peningkatan kegiatan promosi yang berskala luas.
Peningkatan infrastruktur, sumber energi, jaminan berusaha serta keamanan berinvestasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan prima perizinan dan non-perizinan.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, disebutkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Medan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode tahun 2016-2021 adalah:
“Menjadi Kota Masa Depan yang Multikultural, Berdaya Saing, Humanis, Sejahtera dan Religius”
Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 6 (enam) misi, sebagai berikut:
Menumbuhkembangkan stabilitas, kemitraan, partisipasi dan kebersamaan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan kota.
Menumbuhkembangkan harmonisasi, kerukunan, solidaritas, persatuan dan kesatuan serta keutuhan sosial, berdasarkan kebudayaan daerah dan identitas lokal multikulturalisme.
Meningkatkan efisiensi melalui deregulasi dan debirokratisasi sekaligus penciptaan iklim investasi yang semakin kondusif termasuk pengembangan kreatifitas dan inovasi daerah guna meningkatkan kemampuan kompetitif serta komparatif daerah.
Menyelenggarakan tata ruang kota yang konsisten serta didukung oleh ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang semakin modern dan berkelanjutan.
Mendorong peningkatan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui peningkatan tarif pendidikan dan kesehatan masyarakat secara merata dan berkeadilan.
Mengembangkan kepribadian masyarakat kota berdasarkan etika dan moralitas keberagaman agama dalam bingkat kebhinekaan.
Dari keenam misi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan diprioritaskan untuk mendukung misi ke-3 (tiga),  dengan melaksanakan program-program pembangunan yang bertujuan untuk:
Mewujudkan sistem pelayanan umum (perizinan/nonperizinan) yang terintegrasi, cepat, sederhana dan tepat waktu.
Meningkatkan kemudahan, fasilitas dan insentif penanaman modal.
Mendorong terciptanya kepastian hukum dalam penanaman modal.

INDIKATOR KINERJA UTAMA
SASARAN STRATEGIS
1. Meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan;
2. Terciptanya iklim investasi yang menarik dan kondusif serta kemudahan berusaha.


INDIKATOR KINERJA
1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
2. Kesesuaian jangka waktu proses izin dgn standar yg ditetapkan;
3. Jumlah izin yang diterbitkan per hari;
4. Kenaikan Nilai realisasi investasi PMA dan PMDN.


STRATEGI MENCAPAI SASARAN :
Pengembangan sistem dan aplikasi pelayanan publik perizinan yang sederhana, transparan, tepat waktu dan memiliki kepastian hukum;
Pengembangan SDM untuk melaksanakan pelayanan publik prima perizinan dan non-perizinan;
Peningkatan pengelolaan pengaduan layanan perizinan dan informasi layanan;
Pengembangan dan menjaga manajemen mutu pelayanan perizinan;
Pengembangan kebijakan kemudahan, fasilitas, dan insentif penanaman modal;
Pembangunan potensi investasi daerah.
Peningkatan kerjasama antar daerah dan penguatan kelembagaan.
Peningkatan promosi investasi melalui regulasi dan deregulasi yang sederhana dan menarik;
Optimalisasi pengendalian bidang penanaman modal.


PELAYANAN DI KANTOR DPM PTSP MEMBUTUHKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DISEBUT MESIN ANTRIAN


BERIKUT PENJELASAN TENTANG 

MESIN ANTRIAN DPM PTSP


Mesin antrian kantor DPM PTSP adalah adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian kantor pelayanan untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor pelayanan, memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor pelayanan di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian kantor pelayanan untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan.

Alat antrian DPMPTSP adalah rangkaian perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dikondisikan sedemikian rupa untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP saja, atau memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP saja, atau memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor saja, atau masing - masing bisa berfungsi secara normal untuk mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP, memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP, menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor, dan bisa didukung dengan fungsi penunjang pelayanan kantor DPMPTSP sesuai kebutuhan.

"JENIS ALAT ANTRIAN KANTOR DPMPTSP"

1. Mesin Antrian Tombol Sederhana DPMPTSP
Mesin antrian tombol untuk DPMPTSP merk terraguno adalah mesin antrian yang menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin antrian tombol untuk DPMPTSP ini menggunakan computer custom yang dirancang khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol DPMPTSP yang paling sederhana adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen running text maupun LED TV HDMI .

2. Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi DPMPTSP
Mesin antrian touchscreen untuk DPMPTSP terraguno adalah komputer custom yang menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4 bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system antrian untuk DPMPTSP merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen untuk DPMPTSP sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan, pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi pemesan dan keinginan pelanggan tercinta. 

TYPE SYSTEM "MESIN ANTRIAN DPMPTSP" MERK TERRAGUNO

1. System Antrian Type Linier
Dalam teori system antrian rumah sakit mesin terraguno type linier ini memiliki maksud bahwa kepentingan pelayanan ditujukan untuk satu kepentingan. Dengan kata lain kepentingan pelayanan di layani oleh satu loket. 

2. System Antrian Type Expand
Type kedua system antrian rumah sakit merk terraguno adalah system expand. System antrian type expand ini adalah type system antrian yang didefinisikan sebagai system antrian yang memiliki satu kepentingan dipanggil dari banyak loket secara bergantian. 

3. System Antrian Type Merges
Type system antrian untuk rumah sakit type ketiga adalah type merges terraguno yaitu system yang di adopsi dari system antrian type linier dan type expand, penggabungan kedua system tersebut menghasilkan system yang kami beri nama system antrian type merges. System antrian type merges ini bisa di definisikan sebagai suatu system antrian yang memiliki satu atau banyak kepentingan di panggil dari satu atau banyak loket secara bergantian. 

4. System Antrian Type Custom
Type mesin antrian rumah sakit selanjutnya system antrian yang dikembangkan oleh team terraguno adalah type mesin antrian custom. Type system ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan kantor pelayanan yang ada di indonesia. Mesin antrian type custom ini mewajibkan memakai mesin antrian model touchscreen, karena pengembangan system antrian bisa di explor sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kebutuhan kepentingan pelayanan sesuai dengan perkembangan zaman.


SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN, FEATURE, BENEFIT, CARA ORDER, TROUBLESHOOTING, CARA PAKAI MESIN ANTRIAN BISA DIBACA SELENGKAPNYA DISINI


UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages