JENIS
BANK 
  Jenis bank menurut Undang – Undang pokok
perbankan nomor 7 tahun 1992 
dan
telah di revisi menjadi Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 di bagi menjadi 
dua
jenis yaitu :
a. Bank
umum 
b. Bank
Perkreditan Rakyat 
a.  Bank Umum 
Bank
yang melaksanakan kegiatan usahana secara konvensional dan 
atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa 
lau
lintas  pembayaran. Bank  umum melaksanakan fungsi  perbankan yaitu 
menghimpun  dana, 
menempatkan  dana  dan 
memperlancar  lalu  lintas 
pembayaran
giral 
b.  Bank Perkreditan Rakyat. 
Bank  ini 
seperti  bank  umum, 
namun  wilayah  operasinya 
sangat 
terbatas
di  wilayah tertentu misalnya  di kabupaten saja.  Bank perkreditan 
rakyat
tidak di bolehkan mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral. 
Dengan
demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk 
tabungan
dan deposito.
Jenis
bank di lihat dari segi kepemilikannya 
Maksud
dari segi kepemilikannya yaitu siapa saja yang memliki bank 
tersebut.  Kepemilikan 
bank  ini  dapat 
di  lihat  dari 
akte  kepemilikan  dan 
penguasaan
saham yang di miliki masing – masing bank. 
1.  Bank pemerintahan 
Bank
pemerintahan kepemilikannya berada di tangan pemerintah, 
sehingga  keuntungan 
dari  bank  pemerintah 
ini  di  kuasai 
sepenuhnya
oleh pemerintah. Berikut ini contoh – contoh bank – 
bank
milik pemerintah yaitu: 
a.  Bank Rakyat Indonesia (BRI) 
b.  Bank Tabungan Negara (BTN) 
c.  Bank Negara Indonesia (BNI) 
d.  Bank Mandiri 
2.  Bank Milik swasta 
Bank
swasta kepemilikan sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, 
demikian  pula 
dengan  akte  pendiriannya 
yang  di  miliki 
oleh 
swasta  bgitu 
pula  dengan  pembagian 
keuntungannya  untuk 
keuntungan  swasta. 
Contoh  bank  –  bank  milik 
swasta  yang 
berada
di Indonesia, yaitu : 
a.  Bank permata 
b.  Bank danamon 
c.  Bank mega 
d.  Bank panin, dll 
3.  Bank milik Pemerintah daerah 
Bank
pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi kepemilikan 
sepenuhnya
dimiliki oleh pemda masing – masing daerah. Contoh 
bank
pemerintahan daerah yaitu: 
a.  Bank jabar Banten (BJB) 
b.  Bank DKI 
c.  Bank jatim, dll 
4.  Bank milik Asing 
Bank
milik Asing ini merupakan cabang bank yang berada di luar 
Negeri,
bank ini di miliki oleh swasta asing atau milik pemerintah 
Asing.
Keuntungan dari bank milik asing ini pun jelas di miliki oleh 
asing (
Luar Negeri). Contoh banl milik asing yaitu : 
a.  Citibank 
b. HSBC
c.  Standart Chartered
Jenis
bank berdasarkan Kegiatan devisa 
Ada dua
jenis bank yang di golongkan berdasarkan kegiatan devisa, yaitu: 
1.  Bank Devisa 
Persyaratan  untuk 
menjadi  anggota  bank 
devisa  di  tentukan 
oleh 
bank
Indonesia. Kegiatan bank devisa adalah melaksanakan transaksi ke 
luar  negeri 
atau  yang  berhubungan 
dengan  mata  uang 
asing  secara 
keseluruhan.
Transaksi ke luar negeri antara lain menjual, membeli, dan 
menyimpan  devisa 
serta  menyelenggarakan  lalu 
lintas  pembayaran 
dengan  luar 
negeri.  Berikut contoh  bank 
yang menjadi  anggota  Bank 
Devisa
yaitu : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA. 
2.  Bank Non Devisa 
Bank
non devisa kebalikan dari Bank Devisa, yaitu bank yang belum 
mempunyai
izin dari Bank  Indonesia untuk  melaksanakan transaksi  ke 
luar  negeriseperti 
halnya  bank  Devisa. 
Bank  non  Devisa   
masih 
melakukan transaksi
yang di lakukan dalam batas – batas Negara.
Sumber : https://www.researchgate.net/publication/326305635_TINJAUAN_UMUM_MENGENAI_MEKANISME_PELAYANAN_BANK_NEGARA_INDONESIA
ALAT ANTRIAN BANK